DPRD Kepri : Tiga daerah belum konversi minyak tanah ke elpiji
Bisnis

DPRD Kepri : Tiga daerah belum konversi minyak tanah ke elpiji

Dari total tujuh kabupaten/kota se-Kepri, empat daerah sudah konversi kompor minyak tanah ke  elpiji, yaitu Karimun, Bintan, Batam  lalu juga Tanjungpinang.

Tanjungpinang –

"Dari total tujuh kabupaten/kota se-Kepri, empat daerah sudah konversi kompor minyak tanah ke  elpiji, yaitu Karimun, Bintan, Batam  juga Tanjungpinang," kata Irwansyah saat menyampaikan pandangan fraksi pada sidang paripurna terkait Ranperda Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) Kepri 2023-2050 di area tempat Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin.

Oleh akibat itu, Irwansyah menggalakkan Pemprov Kepri menggesa konversi kompor minyak tanah ke elpiji dalam Lingga, Anambas, juga Natuna agar tak ada lagi perbedaan antara warga dalam tiga kabupaten itu dengan warga kabupaten/kota lainnya yang dimaksud sudah menggunakan kompor gas.

Ia juga menyoroti kegiatan ekspor gas langsung dari Anambas serta Natuna ke negara tetangga Singapura, agar terlebih dahulu memprioritaskan kebutuhan gas bagi rakyat setempat.

"Anambas kemudian juga Natuna ialah daerah penghasil minyak serta gas, harusnya merek juga terlibat menikmati pasokan elpiji bersubsidi," ujarnya.

Selain itu, Irwansyah turut menyampaikan terkait beberapa daerah pulau di tempat area Kepri yang digunakan dimaksud masih minim penerangan listrik.

Ia menunjukkan di tempat area wilayah Belakang Padang, Batam, listrik masih menyala sekitar 6-10 jam, ehingga perlu didorong supaya menyala 1×24 jam, seperti daerah perkotaan pada umumnya.

"Beberapa poin menyangkut gas juga listrik, kiranya perlu menjadi prioritas Pemprov Kepri melalui pembahasan Ranperda RUED 2023-2050. Mudah-mudahan bukan cuma materi pada atas kertas, tapi betul-betul diimplementasikan," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan Ranperda RUED dibuat untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang digunakan mengharuskan pemerintah daerah merencanakan pengelolaan energi daerah dengan merujuk pada rencana energi nasional.

Ansar mengatakan urgensi penetapan Ranperda RUED menjadi bagian kunci dalam mewujudkan visi pengelolaan energi nasional, yaitu mencapai pengelolaan energi yang digunakan digunakan adil, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan, yang mana memfokuskan pada pengembangan energi terbarukan serta konservasi energi untuk mencapai kemandirian kemudian ketahanan energi nasional.

“RUED Kepri mencakup proyeksi permintaan lalu pasokan energi hingga tahun 2050, yang hal itu ditemani oleh kebijakan, strategi, program, serta kegiatan untuk mengupayakan pencapaian tujuan energi daerah ini,” ujarnya.

Dia pun menyoroti beberapa tantangan dalam sektor energi di tempat tempat Kepri, termasuk peningkatan kebutuhan energi sejalan dengan pertumbuhan sektor kegiatan sektor ekonomi seperti industri, bisnis, transportasi, lalu kawasan sektor dunia usaha khusus.

Sementara itu, sambungnya, pasokan energi di dalam tempat Kepri masih sangat bergantung pada sumber energi fosil seperti minyak bumi serta gas alam.

Oleh sebab itu, lanjutnya, diperlukan pengembangan sumber energi baru serta juga terbarukan (EBT) sebagai alternatif di dalam area Kepri.

"Harapan kami permintaan energi dari sumber EBT seperti biosolar akan terus meningkat kemudian menggantikan energi fosil kemudian pengurangan penyelenggaraan energi fosil dapat terwujud hingga 2050," ujar Ansar.

Ansar menambahkan  Ranperda RUED ini diharapkan akan memberikan arah dan juga juga panduan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, juga pelaku usaha, untuk bersama-sama mewujudkan visi energi daerah di tempat dalam Kepri.

Visi ini bertujuan untuk menyediakan pasokan energi yang memadai dengan memaksimalkan prospek energi lokal secara berkelanjutan serta berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *