Tata cara pembayaran pajak mobil listrik di Indonesia pada dasarnya sama saja seperti pembayaran pajak mobil konvensional atau mobil dengan bahan bakar minyak.
Perbedaan yang cukup signifikan justru ada pada jumlah pajak yang dibayarkan. Pasalnya, sejak 2019 lalu Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak bagi pemilik mobil listrik.
Lantas, seperti apa ketetapan pajak dan tata cara bayar pajak mobil listrik di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.
KETETAPAN PAJAK MOBIL LISTRIK
Adapun ketentuan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019. Dimana pada PP tersebut dijelaskan bahwa pemilik mobil listrik akan mendapat insentif yang terbagi ke dalam dua tahap, yang sesuai dengan jenis kendaraannya.
Jenis kendaraan yang dimaksud adalah mobil listrik murni, mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan mobil listrik hybrid. Setiap jenis mobil listrik akan mendapat insentif yang berbeda.
Misalnya mobil listrik murni akan mendapat insentif pajak sebesar 0 persen pada tahap I dan II. Sedangkan mobil listrik PHEV akan mendapat insentif 5 persen di tahap I dan 8 persen di tahap II. Sementara mobil listrik hybrid mendapat 6-8 persen pada tahap I dan 10-12 persen di tahap II.
Selaras dengan ketetapan tersebut, pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024 disebutkan adanya pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis bus tertentu.
Sehingga masyarakat yang akan membeli mobil listrik hanya membayar pajak sebesar 1 persen saja dari tarif PPN sebelumnya yakni sebesar 11 persen.
Kendati demikian, ada beberapa syarat yang mesti diperhatikan. Seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu memiliki TKDN serendah-rendahnya 40 persen.
CARA BAYAR PAJAK MOBIL LISTRIK
Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, sudah bisa dilakukan secara online maupun offline kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Tapi sebelum itu, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen pribadi dan kendaraan sebagai syarat kelengkapan pembayaran pajak. Berikut beberapa dokumen tersebut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Jika dokumen yang diperlukan sudah siap, maka langkah selanjutnya adalah proses pembayaran pajak kendaraan.
1. Bayar Pajak Mobil Listrik di SAMSAT
- Datang ke kantor SAMSAT lalu mengisi formulir pembayaran pajak kendaraan yang ada di loket. Jika tidak familiar, ada baiknya untuk segera tanyakan pada petugas yang berjaga.
- Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas.
- Ambil lembaran besaran pajak yang perlu dibayarkan pada loket yang tersedia.
- Setelah itu pajak bisa langsung dibayarkan.
- Tunggu beberapa menit hingga STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru diterbitkan .
- Jika STNK dan SKPD sudah diterima, selanjutnya Anda bisa melakukan pengecekan status pembayaran pajak.
2. Bayar Pajak Mobil Listrik secara Online
Untuk mendukung pemerintah dan masyarakat dalam mempermudah pemungutan pajak kendaraan, SAMSAT meluncurkan aplikasi SIGNAL alias Samsat Digital Nasional yang dapat digunakan untuk layanan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Berikut cara pembayaran pajak mobil listrik melalui aplikasi SIGNAL.
- Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui AppStore maupun Playstore.
- Setelah itu, lakukan registrasi data pribadi dengan mengunggah NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Ponsel dan Password.
- Kemudian upload foto e-KTP untuk memverifikasi data diri.
- Selanjutnya, isilah informasi mengenai kendaraan Anda pada menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Pada menu tersebut Anda diharuskan memilih status kendaraan atas nama sendiri, lalu masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Untuk melakukan Pengesahan STNK, pilih NRKB lalu informasi mengenai SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul bersamaan dengan berapa jumlah yang harus Anda bayar.
- Klik tombol kirim dokumen TBPKP lalu masukan alamat pengiriman.
- Kemudian jika biaya yang harus dibayar sudah muncul, langkah selanjutnya adalah klik “lanjut”.
- Pilih metode pembayaran yang akan Anda gunakan. Kemudian klik ‘lanjut’.
Dengan demikian prose pembayaran pajak telah selesai. Namun Anda harus melakukan proses pengiriman dokumen dengan menginput data pengiriman, pemilihan jasa pengirim, melakukan konfirmasi data, setelah itu melakukan pembayaran.
3. Pembayaran Pajak Mobil Listrik melalui ATM
Beberapa bank menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM. Cara ini cukup mudah, berikut langkah-langkahnya :
- Kunjungi ATM Bank yang Bekerjasama dengan SAMSAT, seperti BCA, BNI, Mandiri, dan beberapa bank lain menyediakan layanan ini.
- Pilih Menu Pembayaran Pajak Kendaraan: Setelah masuk ke menu pembayaran, pilih “Pajak Kendaraan Bermotor” atau “e-SAMSAT”.
- Masukkan Nomor Polisi Kendaraan, input nomor polisi mobil listrik Anda.
- Konfirmasi dan Lakukan Pembayaran, setelah besaran pajak muncul di layar ATM, konfirmasi pembayaran dan lakukan transaksi.
- Simpan struk pembayaran sebagai bukti.
Itulah pembahasan mengenai Tata Cara Bayar Pajak Mobil Listrik di Indonesia. Mudah bukan?



