Pajak merupakan kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap Negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. Pajak tersebut oleh pemerintah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena sifatnya yang memaksa sehingga jika seseorang tidak bayar pajak maka akan mendapatkan sanksi berupa denda atau hak-haknya untuk mengurus sesuatu menjadi terhalang secara administrasi.
Maka dari itu, pastikan untuk selalu membayar pajak tepat waktu ya!
Cara Lapor SPT Tahunan
Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP.
SPT adalah kependekan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Sesuai namanya, surat ini digunakan oleh para wajib pajak untuk melaporkan berbagai hal terkait pembayaran pajak, pelaksanaan kewajiban, dan kepemilikan harta.
Perlu diingat, jangan sampai para wajib pajak telat apalagi sampai tidak melapor SPT Tahunan karena dapat dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Lantas, bagaimana cara Lapor SPT Tahunan? Untuk lebih jelasnya yuk kita simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan secara Online
Untuk pelaporan SPT Badan, formulir yang digunakan adalah formulir 1771. Pelaporan SPT Badan ditujukan bagi para pelaku usaha seperti PT, CV, UD, Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan.
Adapun cara melakukan “laporan SPT Tahunan” Badan secara online sebagai berikut:
- Yang pertama Anda kunjungi situs DJP online yakni pajak.go.id. Lalu anda akan diminta untuk log ini dengan memasukkan NPWP, password, dan kode captcha.
- Setelah log in, Anda akan masuk ke halaman “Dashboard”. Cek kembali kelengkapan dan kebenaran data yang ada di profil akun NPWP Badan tersebut. Anda bisa mengeceknya dengan cara meng-klik “Profil Wajib Pajak”.
- Selanjutnya, Anda klik menu “Program” untuk membuat SPT terbaru. Lalu, pilih menu “Tahun Pajak”, “Status”, dan “Status Normal” atau Pembetulan SPT ke-0. Klik “Buat”. Pelaporan SPT online pajak akan mengarahkan anda pada kategori SPT 721.
- Setelah itu, klik “Program”. Buka SPT yang ada, pilih tahun pajak, edit kembali SPT untuk memasukan isi laporan keuangan Badan ate perusahaan anda, serta masukkan dokumen yang akan dilampirkan.
- Pada lampiran V dan VI, anda harus mengisi data pemegang saham. Caranya adalah anda klik “Baru”. Isi data pemegang saham, simpan. Begitupun juga dengan mengisi data pengurus sesuai akta perusahaan terbaru, kemudian simpan data tersebut.
- Yang terakhir, adalah mencetak induk SPT dan membuat file CSV.
Tips dan Trik agar Pelaporan SPT Lancar
Agar proses pelaporan SPT Tahunanmu lancar, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan sebagai berikut:
- Laporkan SPT lebih awal
Jangan menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu. Sebaiknya, lakukan jauh sebelum batas akhir untuk menghindari kendala sistem dan kemungkinan gangguan teknis.
- Pastikan semua dokumen lengkap dan benar
Periksa kembali data-data yang Anda masukkan ke dalam SPT. Pastikan angka-angka sudah sesuai, dan dokumen seperti bukti potong pajak, bukti pembayaran, dan lainnya sudah lengkap.
- Hubungi layanan pajak jika menghadapi kesulitan
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengisi SPT, jangan pernah ragu untuk memanfaatkan fitur bantuan atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
Demikianlah artikel kali ini tentang cara Lapor SPT Tahunan Badan secara online. Semoga informasi ini ada guna dan manfaatnya bagi kita semua.



