Kini sudah banyak fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Hal ini tentu akan memudahkan kita dalam membelinya. Selain itu, sudah banyak pihak leasing atau bank yang menawarkan simulasi kredit mobil dan motor kepada konsumen.
Namun, meskipun sudah banyak leasing dan bank yang menawarkan simulasi kredit mobil dan motor, masih banyak masyarakat yang bingung juga belum memahami secara detail mengenai bagaimana cara menghitung bunga leasing.

Bagaimana Cara Menghitung Bunga Leasing?
Awalnya, pihak leasing atau bank akan menjelaskan terlebih dulu secara gamblang mulai dari persyaratan, perjanjian, serta perhitungan simulasi kredit kepada calon pembeli. Lalu, calon pembeli akan diminta untuk menentukan tipe mobil apa yang akan dibeli. Pilihlah tipe mobil yang harganya sesuai dengan anggaran dan kebutuhan Anda.
Setiap jenis kredit memengaruhi stabilitas keuangan Anda, terutama jika periode cicilan kredit yang diambil dari satu tahun. Maka, sebelum Anda mengajukan kredit, pilih tipe mobil yang sesuai dengan anggaran dan pikirkan juga mampukah Anda untuk membayar cicilan mobil tersebut nanti.
Jika sudah menentukan tipe mobil yang akan dibeli, lalu Anda dapat memilih leasing atau bank apa yang akan digunakan sebagai pemberi fasilitas kredit untuk pembelian mobil.
Menentukan Uang DP
Jika harga mobil Rp 200 juta, dan uang DP yang telah ditentukan adalah 20%, maka angka yang didapatkan untuk dibayarkan di muka adalah Rp 40 juta. Tarif uang DP umumnya jumlah minimalnya sudah ditentukan oleh pihak leasing atau bank. Besaran 20% yaitu jumlah umum minimal yang biasanya ditawarkan.
Rumus perhitungan uang DP:
Uang DP = 20% x Harga Mobil.
20% x Rp 200 juta = RP 40 juta.
Menentukan Pokok Kredit (PK)
Lalu, hitunglah Pokok Kredit (PK) atau sisa kredit yang perlu dibayarkan.
Rumusnya yakni PK = Harga Mobil – DP.
Rp 200 juta – Rp 40 juta yaitu Rp 160 juta.
Menentukan Tarif Bunga (TB)
Sesudah itu, jangan lupa juga untuk menghitung tarif bunga (TB) yang perlu dibayarkan terlebih dahulu. Caranya dengan cari mengalikan Pokok Kredit (PK) dengan persenan tarif bunga (TB%) yang telah ditentukan berdasarkan tenor atau jangka waktu (JW) yang sudah ditentukan. Rumusnya yaitu Tarif Bunga (TB) = Pokok Kredit (PK) x TB%.
Maka, jika jangka waktu yang diambil 3 tahun, persenan tarif bunganya yaitu 8%. Misal Rp 160 juta x 8% = Rp 12,8 juta x 3 tahun = Rp 38,4 juta.
Menentukan Besaran Cicilan
Setelah memperoleh jumlah tariff bunga yang perlu dibayar selama jangka waktu cicilan 3 tahun tersebut, selanjutnya tinggal menghitung besaran cicilan yang harus dibayarkan.
Rumusnya yaitu dengan menambahkan Pokok Kredit (PK) dan Tarif Bunga (TB) lalu dibagi dengan jangka waktu kredit (JW). Maka diperoleh besaran cicilan per bulannya adalah, (Rp 160 juta + Rp 38,4 juta) : 3 tahun (36 bulan) = Rp 5.551.200.
Menentukan Tarif Asuransi dan Biaya Administrasi
Hitung tarif asuransi yang harus Anda bayar. Rumusnya 9,5% (Tarif Asuransi untuk 3 tahun) x Harga Mobil = 9,5% x Rp 200 juta = Rp 19 juta. Biaya administrasi yang dibutuhkan jika mengajukan kredit mobil selama 3 tahun umumnya berkisar antara Rp 550.000. Total yang harus Anda siapkan untuk pembayaran pertama kredit mobil adalah:
Uang DP + Cicilan Bulan Pertama + Tarif Asuransi + Biaya Administrasi = Rp 40 juta + Rp 5.511.200 + Rp 19 juta + Rp 550.000 = Rp 65.061.200.
