OJK luncurkan peta jalan perasuransian 2023-2027
Bisnis

OJK luncurkan peta jalan perasuransian 2023-2027

untuk memberikan arah pengembangan, kita setuju menyusun peta jalan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Penguatan serta Pengembangan Industri Perasuransian 2023-2027 sebagai panduan arah regulasi guna memperkuat industri perasuransian Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peta jalan atau roadmap tersebut dirancang selaras dengan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

“Nah untuk memberikan arah pengembangan, kita setuju menyusun peta jalan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027. Kita mengembangkan tapi harus jelas roadmap-nya. Dan masing-masing mempunyai komitmen yang mana dimaksud mirip untuk menjalankan ini,” kata Ogi dalam acara Peluncuran Peta Jalan Penguatan serta Pengembangan Industri Asuransi 2023-2027 dalam dalam Jakarta, Senin.

Peta Jalan Penguatan serta Pengembangan Industri Perasuransian 2023-2027 mencakup visi pengembangan regulasi empat tahun ke depan melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, pengaturan item serta perlindungan konsumen.

Ogi menjelaskan, visi hal yang didasarkan pada upaya simultan penyelesaian isu terkini (current issue) dan pengembangan industri asuransi.

Dalam upaya penyelesaian isu terkini, peta jalan ditunjukkan guna menggalakkan penyelesaian asuransi yang mana bermasalah, sekaligus menciptakan komunikasi rakyat yang dimaksud digunakan efektif terkait penanganan perusahaan bermasalah.

Kemudian dalam rangka pengembangan sektor perasuransian, ada tiga lapis (layer) pengawasan yang tersebut mencakup pertama, penguatan internal sektor perasuransian. Kedua, penguatan profesi juga lembaga penunjang. Serta ketiga, penguatan peran dari OJK sebagai regulator.

Ogi mengungkapkan, tahun ini OJK menargetkan 9 POJK baru terkait dengan industri asuransi. Dari 9 POJK tersebut, 4 POJK telah lama terjadi dikeluarkan, sedangkan 5 POJK lain masih dalam tahap harmonisasi Kementerian Hukum kemudian HAM (Kemenkumham).

Agar menjamin regulasi tetap sejalan dengan peta jalan, OJK memproduksi satuan tugas (taskforce) yang difungsikan guna mengevaluasi implementasi Peta Jalan Penguatan kemudian Pengembangan Industri Perasuransian 2023-2027.

"Kita perlu ada komitmen bersama, bagaimana kita sanggup sekadar meyakinkan penduduk terhadap industri asuransi. Makanya tema yang digunakan dimaksud kita ambil itu adalah restoring confidence in the insurance industry,” ujar Ogi.

Pada kesempatan yang dimaksud yang disebut sama, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan Peta Jalan Perasuransian merupakan cita-cita bersama industri asuransi sebagai panduan dalam menentukan strategi bisnis.

Oleh akibat itu, jelas Budi, industri asuransi jiwa sangat menyambut baik hadirnya roadmap ini yang dimaksud mana menjadi penyempurnaan peta jalan industri asuransi jiwa.

“Apresiasi yang dimaksud digunakan tinggi kami sampaikan kepada OJK yang digunakan sudah melibatkan seluruh asosiasi perasuransian dalam proses penyusunan sampai pada proses peluncuran. Kami percaya bahwa roadmap ini akan menjadi panduan bagi kami dalam menciptakan industri asuransi jiwa yang dimaksud sehat juga berkualitas, bertumbuh serta dihargai rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *