3 Poin Kewajiban Perusahaan terhadap Kesejahteraan Pekerja
Uncategorized

3 Poin Kewajiban Perusahaan terhadap Kesejahteraan Pekerja

Perusahaan harus mengurus berbagai jenis pendaftaran anggota perlindungan ketenagakerjaan sebagai suatu kewajiban. 

Benar, itu adalah bagian dari kewajiban perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja yang ada. Hal ini pun bukan tanpa alasan karena memang sudah tertera dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. 

Dalam UU tersebut, terdapat beberapa poin yang mengharuskan perusahaan untuk menjamin kesejahteraan anggota, karyawan, atau para pekerjanya. 

Apa Saja Kewajiban Perusahaan terhadap Kesejahteraan Pekerja

Kewajiban ini berlaku guna memastikan karyawan bisa bekerja maksimal dan dengan kondisi yang baik. Berikut ini kewajibannya: 

1. Memberi Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan atau Kompetensi

Dari laman Talenta, pasal-pasal yang ada dalam UU menyebut jika salah satu kewajiban dari perusahaan adalah memberi pelatihan. 

Selain itu, juga memberikan fasilitas dan sarana pengembangan potensi karyawan dengan pelatihan kerja. 

Pemberiannya pun bisa menggunakan bantuan pemerintah, pihak luar (swasta), baik dengan acara bersama atau memberikannya pada individu. 

Pelatihan kerja yang dimaksud bisa seperti mengikutkan karyawan ke seminar, magang, workshop, dan lainnya. 

Dengan begini, maka pekerja bisa memperoleh kemampuan lebih seperti peningkatan skill atau kompetensi. 

Memberi pelatihan serta pengembangan ini juga berguna agar perusahaan punya sumber daya manusia yang bisa membantu dalam pencapaian target. 

2. Pemberian Jaminan Kesehatan dan Menjaga Keselamatan

Selanjutnya, kewajiban yang harus perusahaan penuhi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yakni memberi fasilitas kesehatan. 

Dalam UU No.13 tahun 2003, perusahaan wajib memperhatikan setiap karyawannya. Baik dari kesehatan dan juga dari segi keselamatannya ketika bekerja. 

Cara memenuhi kewajiban ini, bisa dengan mengurus berbagai tahapan pendaftaran anggota perlindungan ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, memberi jaminan asuransi kesehatan, hingga asuransi kecelakaan saat bekerja. 

Perusahaan dapat memakai sistem manajemen yang mampu memberi fasilitas terkait seperti dengan mendaftarkan setiap karyawan atau pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal di atas, bisa membuat karyawan terjaga keamanan dan kenyamanannya ketika bekerja. 

3. Membuat Peraturan Perusahaan

Hanya ada tiga kewajiban perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Poin terakhir adalah kewajiban untuk membuat peraturan dalam perusahaan. 

Perusahaan harus membuat aturan internal yang berkaitan dengan ketertiban, kedisiplinan di ruang kerja, tata tertib, aturan hak-kewajiban, hingga standar etika semua pekerja. 

Dengan penyusunan aturan yang jelas dan sesuai hukum, maka dengan ini operasional perusahaan bisa berjalan lancar. 

Aturan ini jelas tidak cuma mengikat karyawan, tapi sekaligus memberi kepastian untuk manajemen ketika mengambil keputusan. Dengan begini, keputusan yang dibuat bisa lebih adil. 

Namun, penting bagi perusahaan agar membuat aturan yang sama sekali tidak bertentangan dengan UU. Ketenagakerjaan.

Intinya, dalam aturan tersebut harus seimbang antara kewajiban dan hak dari perusahaan maupun karyawan atau pekerja. 

Dengan memberi kewajiban-kewajiban di atas, maka baru perusahaan bisa dinilai baik karena memperhatikan kesejahteraan dari para karyawan/pekerjanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *